Barang bukti ini hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba oleh Polsek Kebon Jeruk.
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Sutrisno, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Dua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32). Polisi tengah memburu seorang DPO bernama IL yang diketahui membeli sabu dari pelaku.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.