Usai Perusahaan Disegel Pemkot Mantan Karyawan Membuka Suara Karena Ijazah Ditahan

Diposting pada

Bangunan Gudang milik CV Sentosa Seal dari kalangan keluarga pebisnis Jan Hwa Diana yang berlokasi di Margomulyo, Surabaya, akhirnya disegel oleh Pemkot Surabaya, Puluhan mantan karyawan yang jadi korban penahanan ijazah mengaku merasa lega setelah kejadian tersebut.

“Bagus sih, yang dilakukan oleh Pemkot sesuai dengan ekspetasi anak-anak juga, sedikit lega” merupakan ujaran dari salah satu mantan karyawan, Satrio Ambasakti (20) di lokasi penyegelan, Selasa (22/4).
Namun Satrio Ambasakti mengaku masih belum sepenuhnya lega dikarenakan ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut. “Tinggal ijazahnya saja belum, Lebih lega lagi kalau ijazahnya sudah keluar semua” ujar Satrio.

Satrio juga berharap untuk semua perusahaan untuk berhati-hati dan sewenang-wenang dengan para pekerjanya.

Pelanggaran Ham
“Ya pelanggaran [HAM] lah”, kata TAoar
Kepala Kanwil Kementrian HAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi mengatakan kasus ini merupakan tindakan pelanggaran HAM . dan menyebut bagi seluruh pemberi kerja atau perusahaan sudah jelas tak boleh menahan ijazah pekerjanya. Namun untuk membuktikan pelanggaran itu dibutuhkan bukti jelas seperti surat atau nota serah terima ijazah.