Liputan6.com, Jakarta – KPK terus mendalami kasus korupsi dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Kini, KPK menggali lebih jauh kebijakan diskresi yang membuka jalan pembagian 20 ribu kuota jemaah oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Salah satunya melalui eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi, yang berulang kali dimintai keterangan.
Bukan tanpa alasan pemeriksaan dilakukan berulang. Karena KPK sedang menelaah bagaimana proses penetapan diskresi itu bisa menghasilkan pola pembagian kuota “50-50” antara jemaah reguler dan haji khusus.
“Apakah itu murni dari Kementerian Agama atau ada dorongan, ada inisiatif dari bawahnya, dari asosiasi atau dari PIHK,” kata Budi di kepada wartawan, Selasa (7/10/2025).
Menurut Budi, kebijakan tambahan kuota itu berdampak besar pada penyelenggara haji khusus atau PIHK. Sebab, dari kebijakan itu muncul banyak persoalan, mulai dari distribusi kuota yang tak merata, hingga dugaan biro travel tanpa izin yang bisa menyelenggarakan haji.
“Nah, oleh karena itu artinya itu pra-diskresi, itu didalami. Jika itu didalami terkait pasca adanya keputusan pembagian kuota, artinya bagaimana proses dan mekanisme distribusi dari kuota haji khusus tersebut. Mengingat asosiasi ini kan membawahi sejumlah PIHK atau Biro Travel,” ucap dia.
“Nah, ini pembagiannya seperti apa, pendistribusiannya? Termasuk tadi di lapangan ditemukan adanya Biro-Biro Travel yang tidak terdaftar tapi ternyata bisa menyelenggarakan ibadah haji,” sambung dia.
Sistem Pengelolaan Kuota Haji
Budi menambahkan, sistem pengelolaan kuota haji khusus selama ini dikendalikan lewat asosiasi, termasuk urusan aplikasi yang digunakan untuk mengisi data, memesan logistik, hingga akomodasi.
Dia menyebut, posisi asosiasi sangat sentral karena menaungi atau membawahi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus Biro Travel Perjalanan Haji.
“Di mana soal distribusinya itu seperti apa, termasuk soal pelaksanaan ibadah haji. Di mana dalam pengisian di aplikasi itu kan usernya dikelola di asosiasi yang menaungi beberapa Biro Travel. Artinya apa, peran asosiasi ini memang cukup sentral dalam pelaksanaan ibadah haji dari kuota khusus ini,” dia menambahkan.