Uang adalah benda penting dan sangat akrab dengan manusia dalam peranannya dikehidupan sehari-hari. Di negara Indonesia ini, nominal uang dikenal dengan satuan rupiah (Rp) contohnya dalam cakupan uang kertas yang masih berlaku di Indonesia, yaitu: Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000., dan Rp. 100.000. Namun, seperti yang telah diketahui baru- baru ini bahwa Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan uang rupiah kertas yang baru dengan nominal Rp. 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Uang pecahan ini pun dikenal sebagai ‘Uang Peringatan Kemerdekaan’ (UPK) untuk memperingati HUT RI yang ke-75 tahun pada tahun 2020 yang lalu.
Uang Peringatan Kemerdekan (UPK) 75 Ribu Rupiah
Uang ini terlihat sangat unik dan elegan karena desainnya yang sangat berbeda dari uang rupiah kertas yang lainnya dan itu merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki uang baru ini. Adapun spesifikasi uang ini ialah adanya gambar yang terdapat pada bagian depan uang seperti pengibaran bendera pada peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945, gambar kereta api, dan gambar Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. Sedangkan dibagian belakang, terdapat gambar anak-anak Indonesia yang menggunakan pakaian adat dari berbagai daerah, dan gambar peta Indonesia dalam bola dunia.Kemudian, uang inipun diluncurkan dengan nuansa merah dan putih yang disesuaikan dengan bendera negara Indonesia, yang dimana warna merah artinya berani dan warna putih yang artinya suci.
Warna merahnya yang mewah juga membuat banyak masyarakatpun tertarik dan ingin memilikinya, yang walaupun selama hampir 2 tahun sejak uang ini dikeluarkan belum semua bagian wilayah Indonesia mempunyai kesempatan untuk memiliki dan menggunakan uang ini sebagai alat transaksi pembayaran karena penyebarannya yang belum merata terlebih lagi di daerah-daerah Indonesia yang pelosok dan terpencil.
Uang Nominal 75 Ribu Rupiah
Walaupun belum semua masyarakat dapat mendapatkan uang tersebut, uang ini tidak dapat dikatakan langka karena produksinya yang banyak. Namun di lain sisi, penyebaran uang yang masih terbatas ini memiliki dampak positif yang membuat para kolektor tidak bisa mengambil keuntungan dan menimbun uang tersebut dalam jumlah yang banyak dengan maksud ingin memburu uang yang mempunyai seri yang cantik karena hal tersebut dapat meningkatkan harga jual yang tinggi kepada oknum yang sangat menikmati koleksi uang. Lalu tujuan lainnya, yaitu membuat oknum kesulitan untuk melakukan tindak pemalsuan terhadap uang tersebut karena Bank Indonesia (BI) telah memberikan pengaman berupa penggunaan teknologi tinggi saat melakukan percetakan dan penggunaan kertas yang tahan lama.
Pihak Bank Indonesia (BI) juga sudah menetapkan rambu-rambu agar setiap uang yang dipergunakan tidak dipalsukan ataupun disalahgunakan fungsinya. Masyarakat Indonesia diwajibkan untuk menggunakan uang secara bijak, mulai dari menyimpan uang ditempat yang benar agar tidak kusut, dan cara merawatnya agar tidak robek dan dicoret dengan sembarangan. Dengan demikian kualitas fisik uang tersebutpun tetap terjaga.