JAKARTA – Polisi terus menertibkan sepeda motor dengan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Berbagai upaya dilakukan, termasuk cara unik dengan mewajibkan pelanggar membayar sanksi dengan satu ekor kambing.
- Bayar Denda Kambing
Hal ini diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tengah, bekerja sama dengan lembaga adat di Kelurahan Talise Valangguni, Kota Palu. Langkah ini diambil agar pengguna motor di wilayah Kota Palu lebih taat aturan.
Dirlantas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Atot Irawan mengatakan aturan berbasis kearifan lokal ini menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sekaligus memberi efek jera kepada pelanggar lalu lintas di Palu.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas dukungan pemerintah kelurahan dan lembaga adat Talise Valangguni dalam membantu Polda Sulteng membuat aturan atau penerapan denda adat atau givu kepada pelanggar lalu lintas,” ujar Atot dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (12/9/2025).
Dirlantas mengatakan, denda adat atau givu yang diterapkan pada Kelurahan Talise Valangguni dapat diikuti wilayah lainnya. Diharapkan ini dapat menciptakan ketertiban lalu lintas dan tidak terjadi lagi polusi suara.
“Semoga penerapan denda adat atau Givu pelanggar lalu lintas penggunaan knalpot brong ini, ke depannya dapat diikuti desa atau kelurahan lain, sehingga dapat menekan angka pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Pelanggaran penggunaan knalpot brong sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi maka akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.