Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

UMP Jawa Barat 2026 Naik 0,71 Persen Jadi Rp 2,31 Juta, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta, naik dari UMP 2025 yang sebesar Rp2,19 juta. Penetapan tersebut diumumkan di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025).

UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026.

“Memutuskan, menetapkan Keputusan Gubernur tentang upah minimum provinsi tahun 2026. Kesatu, besaran upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2.317.601,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, saat membacakan keputusan tersebut.

Ia menjelaskan UMP 2026 mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Jika terdapat kabupaten/kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka wilayah tersebut wajib mengacu pada besaran UMP Jawa Barat.

“Ketiga, dalam hal terdapat daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten/kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026,” ujarnya.

Keputusan gubernur tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada 23 Desember 2025.

UMSP Naik, Berlaku untuk Usaha Menengah dan Besar

Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025. UMSP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995 dan berlaku untuk skala usaha menengah dan besar mulai 1 Januari 2026.

Kim menyebutkan terdapat 12 sektor yang diatur dalam UMSP, di antaranya sektor konstruksi gedung hunian, perkantoran, industri, jalan, jembatan, irigasi, drainase, hingga sektor instalasi navigasi dan konstruksi khusus lainnya.

UMK dan UMSK Masih Diproses

Sementara itu, Kim menyebutkan penetapan UMK dan UMSK 2026 masih dalam tahapan finalisasi.

“Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum jadi belum bisa dirilis,” katanya.

Gubernur Sebut Kenaikan Sesuai Regulasi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan UMP 2026 mengalami kenaikan sekitar 0,7 persen, sementara UMSP naik sekitar 0,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Untuk kabupaten-kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten-kota, baik UMK maupun UMSK-nya,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh penetapan dilakukan sesuai aturan pemerintah pusat serta dokumen resmi yang akan segera disebarkan ke seluruh daerah di Jawa Barat.

Exit mobile version