Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Lebih Tinggi dari Inflasi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dari tahun sebelumnya yang Rp5.396.761. Kenaikan sekitar Rp333.115 ini ditetapkan setelah kesepakatan Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Penetapan UMP merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan formula kenaikan: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Untuk Jakarta, alfa ditetapkan 0,75, memastikan kenaikan UMP tetap di atas inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan aspirasi serikat buruh dalam menentukan rumus kenaikan upah ini.

Exit mobile version