
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dari tahun sebelumnya yang Rp5.396.761. Kenaikan sekitar Rp333.115 ini ditetapkan setelah kesepakatan Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Penetapan UMP merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan formula kenaikan: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Untuk Jakarta, alfa ditetapkan 0,75, memastikan kenaikan UMP tetap di atas inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan aspirasi serikat buruh dalam menentukan rumus kenaikan upah ini.



