UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta, Lebih Tinggi dari Inflasi

Diposting pada

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17% dari tahun sebelumnya yang Rp5.396.761. Kenaikan sekitar Rp333.115 ini ditetapkan setelah kesepakatan Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Penetapan UMP merujuk PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan formula kenaikan: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Untuk Jakarta, alfa ditetapkan 0,75, memastikan kenaikan UMP tetap di atas inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan aspirasi serikat buruh dalam menentukan rumus kenaikan upah ini.