Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Nilai ini naik 6,17% atau sekitar Rp 333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan keputusan ini di Balai Kota, Rabu (24/12/2025). Penetapan UMP dilakukan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan parameter alfa 0,75.
Pramono menegaskan, keputusan kenaikan UMP mempertimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha, serta memastikan kenaikan berada di atas inflasi daerah.
“Bagi Pemprov DKI, UMP bukan sekadar kenaikan upah, tetapi juga upaya menjaga kesejahteraan buruh dan iklim dunia usaha,” ujarnya.
Pemprov DKI Luncurkan Bonus Akhir Tahun untuk Pekerja
Pada hari yang sama, Pemprov DKI juga meluncurkan program bonus akhir tahun bagi pekerja ber-KTP DKI dengan penghasilan maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp 6,2 juta. LGO99
Program tersebut terdiri dari empat pilar manfaat, yaitu:
- Subsidi pangan melalui Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Verifikasi dilakukan Disnakertransgi dan diteruskan ke Bank Jakarta untuk pencetakan kartu. - Transportasi umum gratis lewat Kartu Layanan Gratis (KLG)
Pendaftaran bisa dilakukan daring maupun di halte-halte utama TransJakarta. - Subsidi air bersih PAM Jaya
Berlaku bagi pekerja pemegang KPJ yang tinggal di hunian maksimal 70 m², dengan tarif mulai Rp 1.000/m³. - Jaminan kesehatan komprehensif
Meliputi cek kesehatan gratis, layanan AGD, dan layanan kesehatan jiwa daring melalui JakCare.
Program ini diharapkan membantu meringankan kebutuhan dasar pekerja Jakarta sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.










