Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg Milik Zarof Ricar Dirampas untuk Negara

Diposting pada

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk merampas aset berupa uang tunai senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Aset tersebut disita karena Zarof tidak dapat membuktikan asal-usulnya secara sah.

Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa terdakwa gagal menunjukkan sumber penghasilan yang sah untuk memiliki kekayaan sebesar itu, baik melalui warisan, hibah, maupun penghasilan lain yang legal. Selain itu, ditemukan catatan-catatan yang mengindikasikan aset tersebut berasal dari gratifikasi terkait penanganan perkara.

Berdasarkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2023, kekayaan sah Zarof tercatat hanya sekitar Rp8,8 miliar. Majelis hakim menegaskan bahwa perampasan aset ini juga bertujuan memberikan efek jera agar pelaku korupsi tidak menikmati hasil kejahatan setelah menjalani masa hukuman.

Selain perampasan aset, rekening Zarof tetap diblokir untuk keperluan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara terkait kasus dugaan suap hakim yang menyebabkan vonis bebas dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.