
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa dana nasabah di rekening dormant (pasif) yang diblokir sementara tetap aman dan tidak hilang. Penghentian sementara transaksi dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan keuangan, khususnya pencucian uang dan penyalahgunaan rekening dormant oleh pihak tidak bertanggung jawab.
PPATK menjelaskan, pemblokiran rekening dormant bertujuan melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010. Selain itu, langkah ini juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah atau ahli waris terkait keberadaan rekening dormant tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pada 2024 sebanyak 28.000 rekening dormant telah dihentikan sementara transaksi. Pemblokiran ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk aktivitas ilegal seperti judi daring, penipuan, dan perdagangan narkotika.
PPATK menegaskan bahwa nasabah tidak kehilangan hak atas dana mereka, dan penghentian transaksi ini dilakukan demi perlindungan dan keamanan sistem keuangan nasional.