
Pedagang nasi goreng di wilayah Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, berinisial A (23), ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 18 April 2026, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik menjelaskan, pelaku yang sehari-hari berjualan nasi goreng diduga “nyambi” menjual obat daftar G secara ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp1.761.000, serta satu unit handphone.
Pelaku diamankan di Jalan Somang, Desa Parungpanjang, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat. Kini, A bersama barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bogor untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
