Tugas Baru TNI Jaga Kejaksaan, Kelompok Sipil Beri Sorotan

Diposting pada

JAKARTA, KOMPAS.com – Bertambah lagi tugas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yakni untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari). Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. “Iya benar, ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap Kejaksaan hingga ke daerah (di daerah sedang berproses), pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/5/2025). Harli mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara TNI dengan pihak kejaksaan.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Panglima TNI mencabut surat perintah yang menyatakan prajurit menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia karena tak ada dasar hukum yang kuat.

Perintah ini bertentangan dengan berbagai regulasi yang ada, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.

“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan,” ujar anggota koalisi tersebut, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” ujar Usman melanjutkan.