Washington, 9 Juni 2025 – Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi melarang masuknya warga dari 12 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Somalia, dan Libya, terhitung mulai Senin (9/6). Kebijakan ini disebut sebagai upaya mencegah masuknya “teroris asing“ dan menangani tingginya pelanggaran visa dari negara-negara tersebut.
Menurut laporan Reuters, negara-negara yang masuk daftar larangan adalah: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Sementara itu, warga dari 7 negara lain—termasuk Kuba, Venezuela, dan Laos—akan dikenai pengetatan akses masuk ke AS.
Menanggapi kebijakan ini, Presiden Chad Mahamat Idriss Deby Itno mengambil langkah balasan dengan menghentikan penerbitan visa bagi warga negara AS. Ia menyatakan, “Chad tidak punya miliaran dolar, tapi Chad punya harga diri dan kebanggaan.”
Di Afghanistan, warga yang sebelumnya bekerja untuk proyek-proyek AS menyatakan kekhawatiran akan keselamatan mereka karena kesulitan mencari suaka di tengah kekuasaan Taliban.
Kebijakan ini juga menuai kritik keras dari kalangan politisi dalam negeri. Ro Khanna, anggota Parlemen AS dari Partai Demokrat, menyebut larangan Trump ini sebagai “kejam dan inkonstitusional”, menegaskan bahwa semua orang memiliki hak untuk mencari suaka.
Meski menuai polemik di dalam dan luar negeri, Presiden Trump tetap yakin langkah ini akan memperkuat keamanan nasional AS.