Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Trump Klasifikasikan Fentanyl sebagai Senjata Pemusnah Massal

Presiden AS Donald Trump menandatangani instruksi presiden yang menetapkan obat fentanyl sebagai senjata pemusnah massal (WMD). Langkah ini dimaksudkan untuk membenarkan operasi militer melawan kartel narkoba dan penyelundup.

“Musuh menyelundupkan fentanyl ke AS sebagian untuk membunuh warga Amerika. Hari ini saya ambil langkah lebih untuk melindungi mereka,” kata Trump di Gedung Putih, Selasa (16/12/2025).

Meski ditegaskan sebagai WMD, keputusan ini tidak mengubah status legal fentanyl untuk penggunaan medis. Instruksi presiden memberi kewenangan pada lembaga eksekutif untuk menindak fentanyl ilegal dan bahan kimia prekursor terkait.

Pengumuman ini mengikuti sikap Trump yang menuding kartel Amerika Latin sebagai “narko-teroris” dan organisasi yang mengancam stabilitas AS, bukan sekadar jaringan kriminal biasa.

Exit mobile version