
Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa keputusan Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap produk asal Indonesia tidak berkaitan dengan keanggotaan penuh Indonesia dalam kelompok ekonomi BRICS.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa pengenaan tarif tersebut merupakan kebijakan umum Presiden AS Donald Trump yang juga berlaku untuk sejumlah negara lain, bukan hanya Indonesia. “Kalau saudara-saudara perhatikan, tarif itu tidak hanya berlaku untuk Indonesia,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (11/7).
Ia menambahkan bahwa tarif tersebut sudah diumumkan oleh Trump sebelum Indonesia resmi bergabung sebagai anggota penuh BRICS. Oleh karena itu, Istana memastikan tidak ada kaitannya antara keduanya. “Saya pikir enggak ada hubungannya,” tegasnya.
Prasetyo menyebut tim negosiator Indonesia yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terus menjalin komunikasi dengan pihak AS. Pemerintah berharap kebijakan tarif tersebut dapat ditinjau ulang demi kepentingan perdagangan nasional.
Sementara itu, Prasetyo tidak menutup kemungkinan adanya pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden Trump guna membahas isu tarif, meskipun belum ada jadwal resmi terkait hal tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Donald Trump sebelumnya mengumumkan tarif impor baru yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025. Sebanyak 14 negara akan dikenakan tarif tinggi, termasuk Indonesia dengan tarif sebesar 32 persen. Negara-negara lain dalam daftar antara lain Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Afrika Selatan, Kamboja, dan Thailand. Kebijakan ini diklaim Trump sebagai upaya untuk menyeimbangkan defisit perdagangan AS.