Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemilik akun dokterdetektifreal itu adalah Dokter Samira. Itulah top 3 news hari ini.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda. Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
Pemanggilan mediasi telah dilayangkan, namun ditunda hingga 6 Januari 2026. Kini kehadiran para pihak masih ditunggu untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran dari informasi adanya dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK kepada penyanyi Aura Kasih.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.
Selain itu, Budi mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.
Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026. Kota Bekasi menjadi daerah tertinggi untuk kedua jenis besaran upah yang ditetapkan pada Rabu petang, 24 Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengatakan, ketetapan ini diklaim merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Jabar r dalam memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di berbagai sektor unggulan.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 25 Desember 2025:
1. Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
Polisi menetapkan pemilik akun media sosial dokterdetektifreal (doktif) sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Pemilik akun dokterdetektifreal itu adalah Dokter Samira.
Penetapan tersangka disampaikan oleh Wakil Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda.
“Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE pasal 27A sudah naik ke tahap penyidikan dan naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” kata dia dalam keterangannya, Kamis 25 Desember 2025.
Dia mengatakan, penyidik belum memeriksa Dokter Samira sebagai tersangka. Bukan tanpa alasan, penyidik akan lebih dulu menempuh jalur mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, yakni pelapor dr. Tri dan tersangka dr. Samira.
2. KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus Bank BJB dari Ridwan Kamil ke Aura Kasih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengecek kebenaran dari informasi adanya dugaan aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023, dari mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil alias RK kepada penyanyi Aura Kasih.
“Informasi-informasi dari masyarakat seperti ini tentu menjadi pengayaan bagi penyidik, dan ini penting. Nanti kami akan cek validitas dari informasi tersebut,” tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis 25 Desember 2025.
Menurut Budi, salah satu cara mengecek kebenaran informasi itu adalah dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut.
“Kami akan cek, dan tentunya nanti bisa dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan informasi tersebut,” ucap dia, dilansir dari Antara.
Selain itu, dia mengatakan bagi masyarakat yang memiliki data ataupun informasi awal yang valid terkait hal tersebut, maka bisa menyampaikannya kepada KPK.
3. Kota Bekasi Tertinggi, Ini Besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Jawa Barat 2026
Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Tahun 2026.
Kota Bekasi menjadi daerah tertinggi untuk kedua jenis besaran upah yang ditetapkan pada Rabu petang, 24 Desember 2025.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang sesuai dengan regulasi tentang upah minimum.
“Untuk yang provinsi kenaikannya sudah ditetapkan 0,7 persen sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen. Untuk kabupaten dan kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh (pemerintah) kabupaten dan kota. Baik upah minimum kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” ujar Gubernur Jabar Dedi Mulyadi ditulis Bandung, Kamis 25 Desember 2025.

