‘Tongkat Estafet’ Korupsi Gubernur Riau Sejak 2003

Diposting pada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada Senin, 3 November 2025. Kali ini, OTT menjerat 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, yang baru beberapa bulan menjabat sejak dilantik pada 20 Februari 2025 lalu.

OTT terhadap Abdul Wahid menjadi operasi pertama KPK yang menyasar Gubernur sepanjang 2025. Sebelumnya, lembaga antirasuah ini telah melakukan lima OTT di berbagai daerah dan kementerian.

Penangkapan Abdul Wahid ini juga menandai babak baru dalam catatan kelam pemerintahan Provinsi Riau, di mana ‘estafet’ praktik korupsi para gubernur provinsi ini seolah tak pernah putus sejak 2003.

Berdasarkan penelusuran Liputan6.com, tercatat sudah ada tiga Gubernur Riau yang pernah dicokok KPK karena terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun. Dengan begitu, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK.

KPK Prihatin

KPK pun menyatakan keprihatinan karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

“Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Budi mengatakan, KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

Sementara itu, KPK juga secara intensif melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi sektor pemerintahan yang berisiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.

“KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” katanya.

Daftar Gubernur Riau yang Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Diketahui, Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Sebelumnya, sudah ada tiga Gubernur Riau yang dicokok KPK karena terlibat kasus korupsi. Mereka adalah Saleh Jasit, Rusli Zainal, dan Annas Maamun.

Berikut sederet Gubernur Riau yang pernah ditangkap KPK sejak tahun 2003, dihimpun Tim News Liputan6.com:

1. Saleh Djasit

Gubernur Riau pertama yang terjerat kasus korupsi adalah Saleh Djasit, yang memimpin Provinsi Riau pada 1998–2003. Ia divonis empat tahun penjara terkait kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran pada 2003, yang merugikan negara sekitar Rp 4,719 miliar.

Saleh Djasit ditetapkan sebagai tersangka pada November 2007 dan kemudian ditahan pada 19 Maret 2008. Dalam persidangan, ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenangnya sebagai gubernur, memperkaya pihak lain, dan menyelewengkan fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik menjadi kepentingan pribadi.

Meski divonis empat tahun penjara, Saleh Djasit dibebaskan bersyarat setelah menjalani 2,5 tahun penahanan, sehingga lolos dari sisa hukuman.

2. Rusli Zainal

Gubernur Riau Kedua Rusli Zainal. Ia menjabat sebagai Gubernur Riau selama dua periode, yakni pada tahun 2003-2008 dan tahun 2008-2013.

Dia ditangkap dan ditahan oleh KPK pada 14 Juni 2013. Rusli Zainal ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2013 dalam dua kasus korupsi.

Pertama, suap pengesahan RAPBD Riau tahun 2012–2013 terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua, penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin kehutanan di Riau.

Pada 12 Maret 2014, dia divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rusli Zainal dinilai secara sah menerima hadiah atau suap pada PON Riau dan menyalahgunakan wewenang untuk kasus kehutanan. Pada kasus korupsi PON ini, Rusli disuap untuk melancarkan pengusulan dan penetapan Peraturan Daerah (Perda) terkait PON Riau pada tahun 2012.

Rusli mendapat keringanan hukuman penjara menjadi 10 tahun usai mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Dia dibebaskan dari Lapas Pekanbaru pada tanggal 21 Juli 2022.

2 Gubernur Riau Lainnya

3. Anaas Maamun

Selanjutnya Anaas Maamun. Ia adalah Gubernur Riau periode 2014 hingga 2019. Dia ditangkap KPK pada 25 September 2014 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Dia ditangkap terkait kasus suap alih fungsi lahan kehutanan di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam kasus ini, Annas menerima suap sebesar $166.100 atau sekitar Rp 2 miliar, Rp 500 juta, dan Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar yang diberikan dalam bentuk dollar singapura.

Dia kemudian divonis 6 tahun penjara dan sempat mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2020, yang mengurangi hukumannya menjadi 7 tahun. Namun, pada 2022, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi saat menjabat Gubernur Riau.

4. Abdul Wahid

Terakhir Abdul Wahid Gubernur Riau periode 2025-2030. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau.

Hingga saat ini, status hukum Abdul Wahid belum diketahui. Sebab, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam sejak OTT untuk menetapkan status hukum mereka yang ditangkap.

KPK Umumkan Tersangka dari OTT Riau Rabu, 5 November 2025

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11) sore, sudah ada penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai memeriksa para pihak terjaring OTT selama lebih dari 24 jam.

“Dalam konferensi pers besok siang, Insya Allah, kita akan umumkan berapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan siapa saja,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025) malam.

Budi merinci, selain Abdul Wahid, ada 9 orang lainnya yang juga terjaring OTT. Mereka adalah Kadis Dinas PUPR Provinsi Riau Arief Setiawan, Sekdis PUPR Riau Ferry Yunanda, Kepala UPT I PUPR Provinsi Riau, Khairil Anwar dan staf ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Selain itu, ada juga pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana.

Meski begitu, masih ada 4 orang yang namanya belum terungkap. Namun statusnya, mereka adalah kepala UPT atau unit pelaksana teknis atau unsur pelaksana operasional teknis atau penunjang kegiatan teknis tertentu yang berada di bawah sebuah instansi atau kedinasan.

“Detilnya siapa mereka juga disampaikan besok siang saat konferensi pers,” Budi menandasi.