Jakarta, 1 Agustus 2025 — Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat (1/8), setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan abolisi ini, seluruh proses hukum terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya dihentikan.
“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik dan kehormatan saya sebagai warga negara,” ujar Tom setelah keluar dari rutan. Ia sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara, namun kini kembali berkumpul bersama keluarga setelah sembilan bulan menjalani tahanan.
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, mengatakan seluruh administrasi pembebasan telah rampung, dan Keputusan Presiden mengenai abolisi telah diserahkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penghentian proses hukum terhadap Tom merupakan konsekuensi langsung dari keputusan Presiden, yang telah disetujui DPR. “Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” ujarnya.
Selain Tom Lembong, Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun dalam kasus dugaan suap eks Komisioner KPU.
Ask ChatGPT