Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dijatuhi vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (18/7/2025). Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula selama masa jabatannya.

Selain pidana penjara, Tom Lembong juga didenda sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis dibanding prinsip demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila. Ia juga dinilai tidak menjalankan tugas secara akuntabel, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat, serta gagal menjaga stabilitas harga gula di pasaran.

“Harga gula kristal putih sejak Januari 2016 hingga Desember 2019 tidak pernah stabil dan cenderung tinggi,” ujar Dennie.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan vonis Tom, seperti sikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil kejahatan, serta telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada Kejaksaan Agung.

Usai persidangan, Tom Lembong tampak memeluk sang istri, Franciska Wihardja, dalam suasana haru di ruang sidang. Keduanya kemudian meninggalkan ruangan bersama.

Exit mobile version