Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Diposting pada

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, resmi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula.

Putusan tersebut langsung disambut riuh oleh para pengunjung sidang, yang mayoritas terdiri dari ibu-ibu berpakaian putih bergambar wajah Tom. Teriakan “Huuu” terdengar di ruang sidang saat vonis dibacakan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar dalam perbuatan terdakwa.

Selain pidana penjara, Tom juga dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Namun, Tom tidak dibebankan uang pengganti karena dinyatakan tidak menerima uang dalam perkara ini.

Usai sidang, istri Tom, Francisca Wihardja, tampak menghampiri suaminya. Tom menyatakan masih akan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.

Dalam putusan itu pula, hakim memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang sitaan milik Tom berupa iPad dan Macbook.