Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula. Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7).

Isi Tuntutan

Fakta Perkara

  1. Surat Persetujuan Impor: Tom menerbitkan izin impor GKM kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
  2. Penyalahgunaan Status: Perusahaan penerima izin bukan produsen GKM yang sah; mereka hanya bergerak di gula rafinasi.
  3. Kerjasama PPI: Penugasan pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) melalui PT PPI (Persero) diduga melibatkan pengaturan harga di atas Harga Patokan Petani.
  4. Pengendalian Pasar: Tom tidak menunjuk BUMN untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula, melainkan berbagai koperasi TNI-Polri.

Pembelaan Terdakwa
Dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan belum menemukan bukti kesalahannya. Ia menyatakan telah menelaah seluruh dokumen, saksi, dan laporan audit BPKP, namun masih mempertanyakan besaran dan waktu kerugian negara.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.

Exit mobile version