
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi impor gula. Tuntutan dibacakan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (4/7).
Isi Tuntutan
- Pidana pokok: Penjara selama 7 tahun.
- Pidana tambahan: Denda Rp 750 juta; apabila tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan.
- Kerugian negara: Rp 515,4 miliar dari total kerugian Rp 578,1 miliar terkait impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 2015–2016.
Fakta Perkara
- Surat Persetujuan Impor: Tom menerbitkan izin impor GKM kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.
- Penyalahgunaan Status: Perusahaan penerima izin bukan produsen GKM yang sah; mereka hanya bergerak di gula rafinasi.
- Kerjasama PPI: Penugasan pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) melalui PT PPI (Persero) diduga melibatkan pengaturan harga di atas Harga Patokan Petani.
- Pengendalian Pasar: Tom tidak menunjuk BUMN untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula, melainkan berbagai koperasi TNI-Polri.
Pembelaan Terdakwa
Dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan belum menemukan bukti kesalahannya. Ia menyatakan telah menelaah seluruh dokumen, saksi, dan laporan audit BPKP, namun masih mempertanyakan besaran dan waktu kerugian negara.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum Tom Lembong.