Tolak Ikut Tawuran, Pelajar SMP Jadi Korban Jambret di Tangerang

Diposting pada

HN remaja 18 tahun asal Tangerang ini, malah nekad menjambret dan mengambil tas serta handphone milik pelajar SMP yang tengah melintas di kawasan Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku diamankan petugas setelah melakukan aksi kejahatan di tengah situasi rencana tawuran antarkelompok pelajar.

“Korban perampasan merupakan pelajar SMP,” ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono, Selasa (30/12/2025).

Yandri menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 17.10 WIB. Korban berinisial RAF seorang siswa SMP swasta, tengah melintas di lokasi dan mendapati sejumlah temannya yang diduga akan melakukan tawuran.

Saat itu RAF sedang menuju rumah nenek korban di kawasan Rawa Bokor dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan AZK, teman sekolahnya. RAF menolak diajak teman-temannya untuk tawuran, teman RAF yang jumlahnya kalah banyak dengan lawan, saat itu langsung kabur.

Apes bagi RAF dan AZK, mereka dihadang sejumlah pelaku tawuran dari kelompok sekolah lain. Ketika melintas di Area Pos 25 Perimeter Utara Bandara Soetta, korban tiba-tiba dipepet oleh satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pemuda.

“Ketiga pemuda itu merupakan kelompok pelajar yang akan tawuran pada sore itu. Salah satu pelaku menendang korban hingga terjatuh, setelah itu korban diancam menggunakan senjata tajam jenis celurit,” kata Yandri.

Dalam kejadian tersebut, pelaku merampas tas milik korban yang berisi 1 unit handphone Oppo A5S warna hitam, serta tas milik AZK. Lalu, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Kerugian

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 2.000.000. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, Kanit Unit IV Indag Krimsus Polres Bandara Soekarno-Hatta, Iptu Agung Pujianto, mengatakan bahwa pelaku HN mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku berniat memiliki tas korban sejak awal.

“Pengakuan pelaku, tas tersebut rencananya akan dijual, sementara handphone korban ingin digunakan sendiri,” kata Iptu Agung.

Putus Sekolah

Diketahui, pelaku merupakan pemuda putus sekolah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau agar orangtua lebih mengawasi anak anaknya agar tidak terlibat tawuran dan hal hal negatif lainnya.

“Peranan orangtua dan keluarga sangat dibutuhkan,” kata Kapolres.