Jakarta, 11 Mei 2025 – KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menerbitkan Surat Telegram ST/1192/2025 yang memerintahkan jajaran TNI AD mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka mendukung keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Wahyu Yudhayana, mengatakan TNI akan menyiapkan 1 peleton (±30 personel) untuk Kejati dan 1 regu (±10 personel) untuk Kejari. Namun, pelaksanaan teknis di lapangan disesuaikan dengan kebutuhan.
“Bentuk dukungan terhadap struktur organisasi kejaksaan yang telah dibentuk. Ini kerja sama institusional,” ujar Wahyu.
Kejaksaan Benarkan, Masyarakat Sipil Sorot Supremasi Sipil
Kejaksaan Agung, lewat Kapuspenkum Harli Siregar, membenarkan adanya pengamanan oleh TNI sebagai wujud sinergi antarlembaga. Namun, kelompok masyarakat sipil mempertanyakan dasar konstitusional langkah tersebut.
Kritik menyebutkan bahwa keterlibatan militer dalam institusi sipil seperti kejaksaan bisa melanggar prinsip supremasi sipil dan mengaburkan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan penegak hukum.