TNI Bantu Eksekusi Lahan 47.000 Hektare yang Selama Ini Dikuasai PT Tor Ganda Milik DL Sitorus

Diposting pada

Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil mengeksekusi lahan seluas 47.000 hektare di kawasan Register 40, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Lahan ini sebelumnya dikuasai oleh PT Tor Ganda, perusahaan milik almarhum DL Sitorus, selama lebih dari 18 tahun meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap sejak 2007.

Eksekusi fisik dilakukan oleh Satgas PKH yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dan Kepala Staf Umum TNI, Letjen TNI Richard Tampubolon. Langkah ini menandai keberhasilan negara dalam menegakkan hukum setelah hampir dua dekade mengalami hambatan akibat berbagai bentuk perlawanan dan pengaruh kuat dari pihak terkait. ​

Eksekusi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja dan masyarakat yang selama ini bergantung pada PT Tor Ganda. Beberapa kelompok, termasuk koperasi lokal, mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan tersebut. Satgas PKH menyatakan akan menindak lanjuti klaim-klaim ini sesuai dengan hukum yang berlaku. ​