
Tiga pelaku penipuan lowongan kerja fiktif di Kabupaten Bekasi berhasil dibekuk polisi setelah menipu puluhan orang dengan modus mengatasnamakan yayasan palsu. Ketiga tersangka yaitu Arif Rahmat Hidayat (34), Bambang Widodo (32), dan Fitria Sri Handayani (34), istri sirih salah satu pelaku.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan, para pelaku menjaring korban dengan menawarkan pekerjaan melalui yayasan yang ternyata tidak terdaftar secara resmi. Untuk meyakinkan korban, mereka juga memungut biaya administrasi.
“Tipu daya pelaku meminta uang kepada korban dengan menawarkan kerja melalui yayasan yang dimiliki pelaku,” ujar Mustofa, Selasa (22/7/2025).
Para pelaku menjalankan aksinya selama dua tahun dan berhasil menipu sedikitnya 29 orang dengan total kerugian mencapai Rp 250 juta. Mereka membuat proses rekrutmen seolah profesional, mulai dari pengisian formulir lamaran, tes wawancara, hingga pemeriksaan kesehatan. Namun semua itu hanya tipuan belaka karena panggilan kerja yang dijanjikan tidak pernah datang.
“Ada yang dijanjikan panggilan dalam satu minggu, ada juga satu bulan, tapi nyatanya korban tidak pernah bekerja,” tambah Mustofa.
Ketiga tersangka kini telah diamankan dan ditahan di Polsek Cikarang Utara. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.