Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Tim Jampidsus Geledah Rumah Eks Menteri Terkait Kasus Korupsi Kemenhut

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), salah satunya kediaman mantan menteri. Operasi tersebut berlangsung mulai Rabu, 28 Januari 2026 hingga Kamis, 29 Januari 2026.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah membenarkan kegiatan tersebut.

“Terkait kasus korupsi di Kemenhut (ya penggeledahannya),” kata Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Penggeledahan menyasar ke rumah di Matraman dan Kemang pada Rabu, 28 januari 2026. Kemudian berlanjut di Rawamangun dan Bogor. 

Hingga kini belum ada keterangan soal barang bukti yang diamankan. Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku belum mengetahui adanya penggeledahan tersebut.

“Belum ada info,” ujar Anang, Jumat.

Sebelumnya, tim penyidik mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, pada Rabu 7 Januari 2026.

Sempat Lakukan Pencocokan Data

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan, kedatangan mereka bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data yang berkaitan dengan perubahan fungsi kawasan hutan.

“Kegiatan pencocokan data ini bukanlah penggeledahan dan semua berjalan dengan baik sebagai bentuk pro aktif penyidik mendatangi kantor kementrian kehutanan untuk mempercepat dan memperoleh data sesuai yang dibutuhkan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan tertib. Jajaran Ditjen Planologi Kehutanan disebut kooperatif dengan membantu penyidik mencocokkan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Dan kegiatan ini merupakan langkah dua kali yang dilakukan dalam rangka memperbaiki tatakelo kehutanan (forest governance) untuk memastikan hutan Indonesia semakin lestari,” ucap dia.

Pencocokan data tersebut terkait penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh dua perusahaan tambang yang diduga memasuki kawasan hutan.

Terkait Kasus Tambang Konawe Utara

Aktivitas tambang itu terjadi di wilayah Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Diduga mendapat izin dari kepala daerah saat itu, namun melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh Kepala Daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” ucap dia.

Dalam proses tersebut, sejumlah data dan dokumen telah diserahkan pihak Kementerian Kehutanan kepada penyidik. Data itu kemudian disesuaikan dan dicocokkan dengan dokumen yang sudah dimiliki Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian.

“Ada beberapa data dan dokumen yang diperlukan dalam penyidikan dan sudah diberikan oleh pihak kemenhut ke penyidik dan disesuaikan/ dicocokan datanya dengan data yang ada di penyidik keperluan data yang diperlukan,” tandas dia.

Exit mobile version