Jeddah, Arab Saudi — Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditemukan aparat keamanan Arab Saudi dalam kondisi dehidrasi di kawasan gurun pasir Jumum, Makkah, Selasa (27/5/2025). Salah satu dari mereka, berinisial SM, ditemukan meninggal dunia. Dua lainnya, J dan S, selamat dan kini telah dideportasi ke Jeddah.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menjelaskan bahwa ketiganya sebelumnya terjaring razia aparat Saudi bersama delapan WNI lain, dan diusir ke Jeddah. Namun SM, J, dan S nekat kembali mencoba masuk ke Makkah secara ilegal menggunakan taksi gelap melalui jalur gurun. Mereka diturunkan secara paksa oleh sopir karena takut tertangkap. Ketiganya kemudian terdeteksi drone patroli keamanan Saudi.
Jenazah SM kini berada di rumah sakit Makkah untuk proses visum, sementara KJRI telah berkoordinasi dengan keluarga korban di Madura. Yusron kembali mengimbau WNI untuk tidak ikut dalam haji non-prosedural.
Sementara itu, Imam Besar Arab Saudi Sheikh Abdulaziz bin Abdullah Al-Sheikh menegaskan bahwa haji ilegal merupakan dosa besar karena melanggar aturan negara dan prinsip syariah. Pemerintah Saudi mengadopsi kebijakan nol toleransi terhadap jemaah ilegal, didukung oleh patroli drone dan teknologi kecerdasan buatan (AI) di berbagai titik masuk Makkah.
Komandan Pasukan Keamanan Haji, Mayor Jenderal Abdullah Al-Quraish, mengatakan pelanggar akan dikenakan denda hingga SAR 20.000 (sekitar Rp88 juta), dideportasi, dan dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Pemberi sponsor juga terancam denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp439 juta).
Kasus ini menjadi peringatan keras agar WNI hanya melaksanakan ibadah haji secara legal dan sesuai aturan yang berlaku.