Jakarta, 4 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga orang debt collector freelance berinisial YA, DMK, dan CED karena melakukan penarikan paksa sebuah mobil di pintu keluar Tol Buaran Indah, Kota Tangerang, pada Rabu (22/10/2025).
Menurut Kanit Resmob Polres Bandara Soetta, Ipda Dicky Sirait, aksi tersebut bermula ketika korban berinisial S, seorang sopir yang tengah mengantarkan jemaah umrah ke Bandara Soekarno-Hatta, dihentikan dan dipaksa turun oleh kelompok debt collector yang menuduh kendaraan tersebut menunggak cicilan.
Para pelaku kemudian membawa mobil bersama korban ke arah Jakarta Selatan. Namun di tengah perjalanan, korban diturunkan secara paksa di pinggir jalan Tanah Tinggi. S segera kembali ke Bandara menggunakan transportasi online dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lokasi, penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar Dicky.
Polisi kemudian menangkap YA pada 26 Oktober di Tanah Tinggi, disusul penangkapan DMK dan CED di Bandara Soekarno-Hatta keesokan harinya.
Ketiga tersangka diketahui tidak terikat dengan perusahaan leasing manapun dan sudah beberapa kali melakukan penarikan kendaraan di wilayah hukum Polresta Bandara Soetta.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Polisi mengingatkan bahwa penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah merupakan tindak pidana, dan menegaskan agar para mata elang tidak melakukan tindakan kekerasan atau intimidasi dalam proses penagihan.






