Jakarta – DPR RI membuka ruang bagi perwakilan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bersama Komisi III DPR RI.
Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Andre Rosiade mengatakan aspirasi massa telah diterima langsung oleh pimpinan DPR.
Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR juga menyatakan komitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Teman-teman diundang untuk memberikan keterangan dan masukan agar bersama-sama dengan Komisi III melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Andre saat menemui massa aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Menurut Andre, undangan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan massa AMPB kepada pimpinan DPR.
Selain membuka ruang bagi massa untuk memberikan masukan, pimpinan DPR juga menargetkan RUU Perampasan Aset dapat rampung dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
“DPR sudah mendengarkan dan menerima aspirasi dan memastikan 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset sudah disahkan paling lambat,” ujar Andre.
Andre bahkan menyampaikan komitmen pimpinan DPR untuk mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
“Kalau tanggal 15 Desember 2026 Undang-Undang Perampasan Aset tidak disahkan, pimpinan DPR akan mengundurkan diri,” katanya.

