Tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN Tak Masuk Kasus Pembunuhan Berencana, Polisi Beri Alasan Ini

Diposting pada

Polisi memastikan kasus tewasnya Kepala Cabang Bank BUMN, bukan pembunuhan berencana.

Hal diungkap oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjawab terkait penerapan pasal terhadap 15 orang tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dikenakan Pasal 328 dan 333 KUHP.

“Pasal yang kita sangkakan pasal 333 itu adalah penculikan yang mengakibatkan meninggal dunia. Pasal 328 ayat 3. Itu yang mengakibatkan orang sampai meninggal dunia,” kata Wira saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, dari hasil penyidikan, tidak ada niat awal para pelaku untuk menghabisi nyawa. Target mereka hanya menculik, lalu memaksa korban membantu memindahkan dana dari rekening dormant.

“Kalau 340-nya betul-betul niatnya membunuh dengan dia merancangkan. Tapi dalam kasus ini bahwa niat daripada si pelakunya adalah melakukan penculikan. Namun akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia,” ucap dia.

Korban Dipukuli

Kasubdit Jatanras, AKBP Abdul Rahim menambahkan, korban dianiaya di mobil Avanza maupun Fortuner hitam.

Ketika itu kondisinya sudah dilakban, tangannya diikat, matanya ditutup. Korban saat itu mencoba memberontak.

“Tidak nurut, menurut hasil investigasi kami, sehingga korban ini terus dipukuli sehingga korban lemas sehingga tidak berdaya lagi kemudian di buang,” ucap dia.

Korban Dibuang

Korban dibuang di kawasan Serang Baru, Cikarang. Tubuhnya dibiarkan tergeletak, masih terikat.

Menurut pengakuan para tersangka pada saat dibuang masih bergerak tapi sudah lemas.

“Itu bukan tempat umum, itu tempat tertutup itu sepi di lapangan jauh dari pemukiman,” tandas dia.