
Juri pengadilan di Florida memutuskan bahwa Tesla harus membayar ganti rugi sebesar US$242 juta (sekitar Rp3,9 triliun dengan kurs Rp16.383) kepada keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan sistem Autopilot pada 2019. Kecelakaan di Key Largo itu menewaskan Naibel Benavides Leon dan melukai pacarnya, Dillon Angulo.
Kecelakaan terjadi ketika mobil Tesla yang dikemudikan George McGee menabrak sebuah SUV Chevrolet. Para penggugat menuduh teknologi Autopilot Tesla sebagai penyebab utama insiden tersebut. Ganti rugi terdiri dari US$200 juta kerugian pokok, US$59 juta untuk keluarga Leon, dan US$70 juta untuk Angulo. Namun, karena juri menetapkan Tesla hanya bertanggung jawab sepertiga, jumlah total ganti rugi menjadi US$242 juta.
Pengacara keluarga korban, Darren Jeffrey Rousso, menyatakan keputusan ini sebagai bentuk keadilan yang ditegakkan. Sementara itu, Tesla menyatakan akan mengajukan banding dan menolak kesalahan sistem Autopilot. Tesla menegaskan bahwa pengemudi lah yang sepenuhnya bersalah karena mengebut dan mengabaikan jalan saat menggunakan Autopilot.
Tesla juga menyatakan tidak ada mobil di tahun 2019 yang dapat mencegah kecelakaan seperti itu dan menilai putusan tersebut akan menghambat pengembangan teknologi keselamatan otomotif.