
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menetapkan syarat khusus sebelum meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Salah satu syarat utama adalah kelengkapan sarana dan prasarana di IKN yang harus sudah terbangun untuk menjalankan fungsi pemerintahan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah menargetkan pembangunan sarana dan prasarana tersebut dapat selesai dalam waktu tiga tahun ke depan. Pemerintah tetap berfokus menyelesaikan pembangunan IKN secepatnya, meskipun menerima berbagai usulan seperti penempatan kantor Wakil Presiden dan BUMN di IKN.
Progres pembangunan infrastruktur di IKN terus berjalan, dengan beberapa capaian penting hingga pertengahan 2025. Pembangunan 47 tower hunian ASN dan pertahanan-keamanan sudah mencapai 97,46%. Progres infrastruktur keseluruhan dari APBN Kementerian PU mencapai 77,37%. Investasi langsung melalui Otorita IKN juga telah mencapai 86,67%.
Beberapa proyek besar telah rampung, termasuk kompleks kantor Kemenko, bandara VVIP IKN, bendungan Sepaku Semoi, Istana Negara, Istana Garuda, dan kantor kementerian terkait.
Dengan kemajuan ini, pemerintah optimistis IKN siap menjadi ibu kota negara setelah sarana dan prasarana pendukung selesai dibangun dalam kurun waktu yang ditargetkan.