KULONPROGO, iNews.id – Motif di balik aksi penembakan terhadap dua anggota Brimob Yogyakarta di Kulonprogo diduga berawal dari kesalahpahaman pelaku terhadap korban. Dalam kondisi diduga terpengaruh minuman keras (miras), pelaku yang berinisial KI (35) mengira kedua korban sebagai pelaku kejahatan jalanan atau klitih.
Pelaku kemudian melepaskan tembakan menggunakan airsoft gun. Saat ini, polisi masih mendalami motif serta latar belakang kepemilikan senjata oleh pelaku
“Menurut keterangan dari pelaku (korban) diduga adalah rombongan kejahatan jalanan. Itu baru diduga berdasarkan keterangan dari pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Kulonprogo Iptu Andriana Yusuf, Rabu (4/6/2025).
Dia menyampaikan, insiden penembakan tersebut terjadi pada Sabtu (31/5/2025) malam di Jalan Botokan, Kalurahan Jatirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulonprogo. Kedua korban selamat meski sempat terkena tembakan dari airsoft gun yang digunakan pelaku.
Kronologi kejadian, disampaikannya berawal saat dua anggota Brimob melintas di lokasi sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku, yang diduga dalam pengaruh minuman keras (miras) tiba-tiba memepet kedua korban dan meminta mereka menepi.
“Pukul 21.00 WIT diduga pelaku ini telah menggelar kegiatan minum miras kemudian pukul 00.00 WIT keluar dengan beralasan ingin mencari angin, tiba-tiba bertemu dengan dua orang (korban) ini yang menurut pelaku diduga rombongan kejahatan jalanan,” ucapnya.
Tanpa peringatan, kata dia pelaku melepaskan delapan tembakan, dengan satu peluru mengenai jaket korban. Meskipun sempat diserang, kedua anggota Brimob berhasil mengejar pelaku dan menangkapnya di sekitar kediamannya.
Dia mengungkapkan, senjata airsoft gun yang digunakan dalam serangan turut disita. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membeli senjata tersebut secara online melalui e-commerce serta peluru gotri melalui Facebook.
Keterangan pelaku, mengira kedua anggota Brimob itu merupakan pelaku kejahatan jalanan atau klitih, sehingga langsung melepaskan tembakan. ‘
Setelah ditangkap, pelaku masih sempat menembak beberapa kali sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Lendah dan dilimpahkan ke Polres Kulonprogo.
Seorang saksi mata, Rumiyanto yang berada di lokasi kejadian mengaku sempat mendengar suara tembakan sebelum melihat tiga orang beradu argumen.
Dia sempat menegur pelaku agar tidak membuat keributan di kawasan permukiman sebelum akhirnya melihat polisi membawa pelaku ke kantor polisi.
Pelaku berinisial KI (35) kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat yang berpotensi mengancamnya dengan hukuman hingga 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif serta latar belakang kepemilikan airsoft gun oleh pelaku.