Liputan6.com, Sukabumi- Penyelewengan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dilakukan Kepala Desa atau Kades di Sukabumi, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Kades Karangtengah, berinisial GI (52) itu kini terancam hukuman penjara hingga 20 tahun penjara.
Kepastian ini muncul setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima pelimpahan tahap kedua dari Polres Sukabumi pada Kamis (29/1/2026). Tersangka GI terpantau keluar dari kantor kejaksaan dengan rompi oranye sebelum akhirnya dijebloskan ke Lapas Kebonwaru, Bandung, guna menunggu proses persidangan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan bahwa GI diduga secara sistematis memalsukan administrasi penyaluran BLT selama periode 2020-2022.
“Modusnya dengan tidak menyalurkan BLT kepada penerima manfaat, namun membuat laporan fiktif dan laporan palsu seolah-olah dana tersebut telah disalurkan,” ungkap Agus.
Dana Korupsi Dipakai untuk Nyaleg dan Beli Mobil
Penyidikan mengungkap sisi ironis dari kasus ini. Dana yang seharusnya meringankan beban 170 warga penerima manfaat justru digunakan GI untuk membiayai ambisi politiknya sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 lalu.
Tak hanya itu, uang tersebut juga digunakan untuk gaya hidup dan membeli mobil pribadi.
“Sebagian dana digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg, dan sebagian untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil. Mobilnya sendiri sudah dijual oleh yang bersangkutan,” tambah Agus.
Sebagai barang bukti, jaksa telah mengamankan uang tunai senilai Rp 108 juta beserta dokumen-dokumen keuangan desa.
Atas tindakan penyalahgunaan wewenang tunggal ini, GI dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengatur sanksi pidana minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk tersangka lain tidak ada, yang bersangkutan melakukan sendiri. Saat ini tersangka sudah kita kirim ke Lapas Kebonwaru di Bandung dan dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” tutup dia.










