Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Terungkap! Eks Kapolres Bima Diduga Terima Setoran Rp 2,8 Miliar dari Bandar Narkoba

Liputan6.com, Jakarta – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan, dana tersebut diberikan oleh AKP Malaungi yang berasal dari bandar narkoba wilayah Bima sejak bulan Juni 2025.

“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK yang merupakan atasan langsung dari AKP M,” kata Eko dalam keterangannya yang diterima, Kamis (19/2/2026).

“Adapun jumlah keseluruhan uang yang diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2.800.000.000,” sambungnya.

Berdasarkan keterangan AKP M tersebut, pada 11 Februari, Divpropam Mabes Polri menginterogasi AKBP Didik. Ia mengaku masih menyimpan narkoba dalam sebuah koper warna putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita.

Akibat perbuatannya, Didik juga disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 atau Pasal 137 Huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Putusan ini hasil dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Didik Putra Kuncoro diberhentikan terkait kasus narkoba.

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Exit mobile version