Jakarta – Jumlah tersangka kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo bertambah menjadi 20 anggota TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT. Seluruh tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan.
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi dalam rangka kegiatan pembinaan prajurit, namun motif pengeroyokan belum dapat diungkap. “Kami masih mendalami beberapa hal yang menjadi esensi pemeriksaan,” ujarnya di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto menyebut penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka.