JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan pengaduan terkait praktik pinjaman online ilegal dan investasi bodong hingga Mei 2025. Masyarakat diminta lebih waspada karena kerugian akibat penipuan di sektor keuangan digital terus meningkat dan makin meresahkan.
Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima total 5.287 pengaduan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 laporan berkaitan dengan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 943 lainnya mengenai investasi ilegal.
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangan pers.