Bekas Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang pernah menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/8/2025). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muhammad Arif Nuryanta menerima suap terkait kasus dugaan suap terhadap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) pada tahun 2023-2025. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Muhammad Arif Nuryanta menerima suap Rp 15,7 miliar dari total suap Rp 40 miliar untuk pengurusan perkara tersebut. Tak hanya suap, JPU juga mendakwa Muhammad Arif Nuryanta dengan pasal penerimaan gratifikasi selama menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat tersebut. Suap terhadap Muhammad Arif Nuryanta diduga diterima bersama-sama dengan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, beserta tiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.
Terjerat Kasus Suap, Bekas Ketua PN Jakarta Selatan M Arif Nuryanta Jalani Sidang Dakwaan
