Gowa – Terdakwa utama kasus pabrik uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, mengaku sempat dimintai uang Rp5 miliar oleh jaksa agar mendapat keringanan hukuman. Klaim Annar, tawaran itu kemudian turun menjadi Rp1 miliar dengan imbalan tuntutan hanya 1 tahun penjara.
Annar menyebut dirinya menolak karena teringat pesan hakim agar tidak memberikan uang kepada siapa pun. Ia menuding penolakannya berujung pada tuntutan berat, yakni 8 tahun penjara. Annar juga mengaku istrinya sempat diancam jika permintaan uang tidak dipenuhi.
Atas hal itu, Annar berencana melaporkan dugaan pemerasan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gowa, ST Nurdaliah, membantah keras tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak ada jaksa yang meminta uang kepada Annar, dan tuntutan murni berdasarkan keterangan saksi serta fakta persidangan.