Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

Terdakwa Kasus Judol Komdigi Jalani Sidang Pleidoi Hari Ini

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus pengamanan situs judi online Komdigi hari ini, Rabu 30 Juli 2025. Sidang beragendakan pembacaan pembelaan dari para terdakwa atau pleidoi.

“Hari ini dijadwalkan sidang dengan agenda pembelaan terdakwa,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Rio Barten, Rabu (30/7/2025).

Ada empat klaster terdakwa dalam kasus dugaan pengamanan situs judi online Komdigi. Pertama, Klaster Koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kedua, klaster mantan pegawai Komdigi, dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing. Selanjutnya, Reyga Radika; Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga, klaster agen situs Judol, dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, dan Budianto Salim. Kemudian, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai

Keempat, klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Exit mobile version