Liputan6.com, Medan – Tak ada celah bagi pelaku kejahatan, meski mencoba untuk tampil ‘terpelajar’. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) baru saja membongkar modus unik sekaligus licik peredaran narkotika lintas provinsi.
Sebanyak 680 gram sabu ditemukan terselip di dalam buku yang telah dimodifikasi sedemikian rupa. Rencananya, ‘buku haram’ tersebut akan dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melalui jasa ekspedisi.
Namun, langkah sindikat ini terhenti setelah polisi mencium jejak mereka pada Senin (23/2/2026).
Drama penangkapan bermula dari aksi undercover buy atau penyamaran petugas. Awalnya, polisi berpura-pura memesan 5 gram sabu seharga Rp2 juta. Di sebuah sudut Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, 2 tersangka berinisial IS dan DP langsung diringkus saat transaksi berlangsung.
Tak berhenti di situ, pengembangan cepat dilakukan. Dari kicauan kedua tersangka, muncul nama GA sebagai pemasok utama. GA akhirnya dibekuk di kawasan Tanjung Gusta, Deli Serdang.
Meski sempat mengelak, GA tak berkutik saat polisi menggeledah kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia. Di sana, petugas menemukan bukti krusial, selembar resi pengiriman paket.
“Kami bergerak cepat ke kantor ekspedisi di Jalan Brigjen Katamso untuk membatalkan pengiriman tersebut. Benar saja, ditemukan satu paket berisi dua buku yang bagian tengahnya telah dilubangi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi.
Di dalam rongga buku tersebut, petugas menemukan 7 plastik klip bening berisi sabu seberat 680 gram.

