Seorang pria berinisial MTH (50) menusuk istri siri yang berinisial AS (49) dan seorang pria teman kencannya berinisial HP (45) di Jalan Cipayung II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (3/12). MTH melakukan penusukan itu karena emosi dan terbakar api cemburu.
“Untuk motif, hasil pemeriksaan, ya, pelaku sendiri melakukan perbuatan tersebut karena didasari perbuatan cemburu,” kata Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Suparmin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Korban pria berinisial HP merupakan orang yang berjalan bersama istri siri pelaku. Sebelum penusukan itu terjadi, ketiganya sempat bertemu di sebuah pusat perbelanjaan di wilayah Blok M.
Tak lama mereka bertemu kembali di Kebayoran Baru. Terjadi adu mulut hingga akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan pisau, lalu menusuk korban perempuan. Korban pria yang berusaha menolong, menjadi sasaran penusukan.
“Untuk TKP penusukannya, yang perempuan di depan garasi rumah, terus korban yang satu lagi, yang laki-laki di dapur rumah,” terang Suparmin.
Polisi menerima laporan dari masyarakat dan langsung mengerahkan personel untuk menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di lokasi kejadian, petugas mendapati kedua korban sudah dalam kondisi bersimbah darah.
“Sesampainya di lokasi, kita mendapatkan korban sudah tergeletak, ya, berlumuran darah. Korban sendiri dua orang, salah satunya istri siri dari pelaku tersebut,” ujar Suparmin.
Pelaku Sudah Siapkan Pisau
Mengingat banyaknya massa di sekitar lokasi kejadian, pelaku langsung diamankan warga. Saat polisi tiba, pelaku segera dibawa ke kantor Polsek Metro Kebayoran Baru.
Kedua korban itu kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
“Untuk kondisi korban sendiri sampai sekarang masih dirawat di RSPP dan belum bisa dimintai keterangan,” tutur Suparmin.
Saat ini, pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pisau yang digunakan untuk melakukan penusukan itu diketahui telah disiapkan sebelumnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

