
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama dengan akun pemain judi online pada tahun 2024. Total transaksi deposit judi online dari rekening tersebut mencapai Rp957 miliar dalam 7,5 juta kali transaksi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa sejumlah rekening penerima bansos terdeteksi aktif dalam perjudian daring. Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah berencana mencoret nama-nama penerima bansos yang terafiliasi dengan aktivitas judi online.
“Kami pertimbangkan untuk mencoret dari daftar penerima bantuan sosial yang menggunakan dana bansos untuk judi online,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana.
Ia menambahkan, instruksi Presiden adalah merapikan data penerima bansos agar tepat sasaran dengan memanfaatkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. Banyak penerima yang sebenarnya mampu secara ekonomi namun masih menerima bantuan, sehingga pemerintah akan melakukan penyaringan ulang.
Selain fokus pada perbaikan data bansos, pemerintah juga sedang gencar memberantas berbagai masalah sosial seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi secara bersamaan.