Site icon Info Bet Gratis – Main Zeus Gacor

TASPEN Serahkan Manfaat JKK untuk ASN Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500, Wujud Perlindungan Nyata Negara

Liputan6.com, Jakarta – PT TASPEN (Persero) menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara. Hal ini diwujudkan melalui penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana, ASN yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Dalam upacara persemayaman yang digelar Kementerian Kelautan dan Perikanan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan, Jakarta, Kamis (22/1/2026), manfaat JKK dan THT diserahkan langsung oleh pihak TASPEN. Hadir dalam prosesi tersebut Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., serta Branch Manager Jakarta 1 TASPEN, Yoka Krisma Wijaya.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas peristiwa yang terjadi. Duka cita kami sampaikan kepada seluruh keluarga korban serta pihak-pihak yang terdampak atas peristiwa ini. Sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab, TASPEN menyalurkan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana selaku ASN yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut,” ujar Henra dalam keterangan resminya .

Adapun manfaat yang diberikan mencakup berbagai komponen, mulai dari Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, hingga Bantuan Beasiswa. Seluruhnya dihitung secara akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Henra menambahkan,

Exit mobile version