Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, melontarkan ide tidak biasa untuk mengatasi krisis lahan yang harganya kian membengkak. Pria yang akrab disapa Ara ini membuka kemungkinan untuk mengkaji gagasan pembangunan hunian di atas aliran sungai atau kali.
Lonjakan harga tanah yang terus meroket serta ketersediaan lahan yang makin terbatas menjadi alasan utama di balik wacana terobosan tersebut.
“Tolong doakan bagaimana ada terobosan, kalau saya sampaikan jangan jadi polemik bagaimana suatu saat ada terobosan misalnya bagaimana mulai berpikir membangun rumah, rumah tiga atau empat lantai dengan baja tidak perlu lift tapi di atas sungai-sungai atau kali-kali yang ada. Doakan kami. Mungkin sekarang banyak yang bilang tidak mungkin, mungkin hari ini banyak yang bilang itu mustahil, tapi karena tanah makin mahal saya lihat ada kali banyak,” ujar Maruarar atau disapa Ara dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2026).
Meski begitu, rencana mendirikan bangunan bertingkat dari material baja di atas air ini masih berada dalam tahap pertimbangan awal. Aspek regulasi dan payung hukum menjadi prioritas utama yang bakal dibedah secara mendalam.
Hal ini krusial mengingat adanya payung hukum ketat terkait kawasan perairan. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, misalnya, menegaskan bahwa Daerah Aliran Sungai merupakan wilayah daratan yang menyatu dengan sungai dan anak sungainya untuk fungsi penampungan serta pengaliran air hujan alami.
Tak hanya itu, Pasal 17 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 juga menetapkan bahwa jika ada bangunan di dalam garis sempadan sungai, statusnya dinyatakan status quo dan mesti ditertibkan secara bertahap guna memulihkan fungsi alami sungai.

