Tambang Nikel Raja Ampat Viral, DPR: Jangan Emosi, Jangan Gaduh

Diposting pada

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menekankan bahwa isu tambang nikel di Raja Ampat perlu ditangani secara terukur, objektif, dan akuntabel.

Menurutnya, polemik yang terjadi saat ini belum menemui titik akhir dan tidak seharusnya diseret ke dalam narasi yang emosional.

“Mari kita tempatkan masalah ini secara proporsional dan diselesaikan melalui mekanisme yang akuntabel, bukan narasi yang emosional,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin (9/6/2025).

Sebagai ketua komisi yang membidangi energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi, Bambang menyoroti pentingnya pendekatan yang tidak hanya reaktif terhadap gejolak publik, tetapi juga solutif dan berbasis pada prosedur yang sah.

Ia mengingatkan bahwa opini prematur hanya akan memperkeruh situasi dan memperdalam persepsi negatif terhadap Raja Ampat, kawasan yang selama ini dikenal sebagai ikon ekowisata Indonesia.

Jangan Bikin Kegaduhan
Bambang menjelaskan bahwa proses verifikasi di lapangan masih terus berjalan untuk memastikan aktivitas pertambangan yang terjadi sesuai dengan peraturan dan standar perlindungan lingkungan.

Ia meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri sambil menunggu hasil objektivisasi pemerintah terhadap situasi di lokasi.

Menurutnya, langkah konkret yang dibutuhkan saat ini adalah solusi jangka pendek maupun panjang yang dapat menyelamatkan lingkungan tanpa mengabaikan aspek keadilan dan keberlanjutan ekonomi bagi masyarakat lokal.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah langkah konkret yang bersifat solutif, bukan aktivitas yang justru menambah kegaduhan,” tegas anggota DPR itu.

Bambang memberikan apresiasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, yang telah mengambil langkah cepat dengan meninjau langsung lokasi tambang nikel di Raja Ampat dan memutuskan penghentian sementara operasional tambang sebagai langkah kehati-hatian.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap isu lingkungan dan respons cepat terhadap kekhawatiran publik.

Namun demikian, ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian. Diperlukan sinergi antarinstansi, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, pemerintah daerah, hingga para pemangku kepentingan di Papua Barat Daya.