JAKARTA, KOMPAS.com – Tindakan sewenang-wenang dua petinggi organisasi masyarakat (ormas) di Kota Bekasi berakhir di tangan polisi. Para petinggi ormas itu diringkus karena secara ilegal menguasai tiga ruko milik warga, tanpa izin dan tanpa dasar hukum. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Binsar Sianturi mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial RMP (sekretaris jenderal) dan ES (humas) telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menangkap dua orang tersangka dengan inisial RMP dan ES,” tegas Binsar dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025). Kisruh bermula saat Honoratus S. Nuar Noning (43), pemilik sah ruko di Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur, mencoba menempuh jalur damai.
Ia telah mengupayakan tiga kali mediasi, namun ditolak mentah-mentah oleh pihak ormas. Honoratus akhirnya mengirim somasi resmi. Tapi yang terjadi justru aksi intimidasi, puluhan orang datang mendatangi korban di hari yang sama. “Kemudian korban mengirim somasi, dan di hari yang sama korban didatangi puluhan orang,” ungkap Binsar.
Tak hanya menduduki ruko, ormas tersebut nekat memasang spanduk kantor di properti yang bukan milik mereka. Padahal, Honoratus memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang sah. “Mereka menduduki ruko serta digunakan sebagai kantor dengan memasangkan spanduk,” kata Honoratus. Parahnya, hingga saat ini, ormas tersebut masih bercokol di ruko meski proses hukum telah berjalan. “Namun sampai saat ini mereka masih berada di ruko,” keluh Honoratus. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Polisi menegaskan proses hukum akan terus berlanjut demi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi warga.