Tak Punya Rumah, Korban Penipuan Kontrakan Fiktif di Bekasi Harap Uangnya Kembali

Diposting pada

Fani (50), salah satu korban penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota Bekasi, berharap uang Rp55 juta yang telah diserahkan kepada pelaku dapat kembali. Fani mengaku sangat membutuhkan uang tersebut untuk membeli rumah, lantaran kini ia tidak lagi memiliki tempat tinggal setelah menjual rumah susunnya di Klender, Jakarta Timur.

“Kalau aku benar-benar butuh, kalau bisa balik lagi uangnya, bisa beli lagi, saya benar-benar butuh rumah,” ujar Fani saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (24/7).

Fani mengaku kecewa karena telah ditipu oleh perempuan berinisial K, yang mengaku sebagai pemilik kontrakan. Kini, Fani terpaksa menumpang tinggal di kontrakan milik adiknya.

“Saya sedih, kesal, saya enggak punya rumah sekarang. Sekarang tinggal sama adik,” ungkapnya.

Ia berharap pelaku segera ditangkap dan mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. “Saya minta ditangkap biar dihukum setimpalnya karena sudah berbohong ke kita,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan orang diduga menjadi korban penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan Kranji, Jakasampurna, Bekasi Barat. Kerugian total ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Modus penipuan berawal dari penawaran unit kontrakan melalui akun Facebook berinisial Y. Setelah kesepakatan awal, korban diarahkan untuk bertemu perempuan berinisial K, yang mengklaim sebagai pemilik kontrakan dengan dokumen girik.

Para korban kemudian dipertemukan dengan seseorang yang mengaku notaris di sebuah rumah di kawasan Jakasampurna. Transaksi jual beli dilakukan, namun korban hanya menerima kuitansi.

Belakangan diketahui, unit kontrakan tersebut ternyata juga dijual kepada puluhan orang lainnya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan STTLP/B/4651/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, serta ke Polres Metro Bekasi Kota.